PROSFEK NEWS GLOBAL. selasa. 29 November 2022 .
Langkat. polisi menangkap pria yang menikam pacar mantan istrinya hingga tewas di kecamatan stabat. langkat. Sumatera Utara. pelaku gelap mata karena tak Terima ditantang oleh korban.
Kapolres langkat. AKBP. DANU PAMUNGKAS TOTOK. mengatakan pelaku yang ditangkap bernama indra maheda Harahap. alias iin. dia ditangkap tak lebih dari 24 jam usai kejadian.
ditangkap di medan marelan. kata Danu saat pers Rilis di mapolres langkat. Selasa. 29 - 11 - 2022 .
Danu menjelaskan tersangka nekat melakukan hal itu dipicu akibat emosi dengan perkataan korban. dimana pelaku merasa ditantang oleh korban. hingga gelap mata.
jadi motif dari pelaku adalah karena korban mengucapkan kata-kata yang tidak diterima oleh pelaku sehingga pelaku merasa tidak senang. emosi kemudian menikam korban dengan pisau. ujar. Danu.
Danu menyebutkan akibat penikaman itu korban mengalami luka bacokan sedalam 18 cm. dia ditikam tepat di bagian jantungnya. hingga meninggal Dunia di lokasi.
berdasarkan hasil autopsi korban kedalaman ( luka tusuk ) kurang lebih 18 cm. tepat mengenai jantung. ujar. Danu.
Kasat Reskrim polres langkat. IPTU. LUIS BELTRAN. mengatakan pelaku saat ditangkap berusaha melawan. hingga petugas dan pelaku sempat berguling-guling di jalan.
pelaku melawan petugas dan pelaku sempat bergumul dan guling gulingan di jalan. akhirnya bisa kita amankan dan langsung kita boyong ke mapolres langkat ujar. luis.
sementara tersangka indra mengatakan bahwa dirinya di tantang korban karena menanyakan perihal pribadi si korban.
ditantang sama korban. ngapain kau tanya tanya aku. aku mau siapa siapa nggak perlu kau tanya. katanya. klau kau nggak sor ya sudah main. aku nanya karena anakku masih sama mantan istriku. aku berhak nanya. pribadimu. kemudian dia nanya terus jadi kau nggak sor rupanya. katanya ya udah klau kau nggak sor langsung saya ambil pisau dari dalam rumah. sebut. indra.
akibatnya perbuatannya tersangka di persangkakan dengan pasal 338 sub. pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.