MHD YUSUF. PROSFEK NEWS GLOBAL.
KAMIS. 10 NOVEMBER 2022 .
PROSFEK NEWS GLOBAL. MEDAN. polisi menangkap Dua Pria yang membawa 16 KG. sisik TRENGGILING. SALAH SATUNYA ADALAH Warga Kabupaten Bandung. Jawa Barat.
KABID HUMAS. POLDA SUMUT. KOMBES. HADI WAHYUDI. Mengatakan kedua Pria itu di Tangkap di jalan. Jamin Ginting. Desa Rumah Berastagi. karo. pada Selasa. ( 18 / 11 ) . kemarin.
penindakan dilakukan oleh Tim SUBDIT IV / TIPITERDITRESKRIMSU POLDA SUMUT. terkait jual beli Kulit. Tubuh atau Bagian - bagian lain Satwa yang di lindungi Berupa Sisik Satwa TRENGGILING. KATA. HADI. KAMIS. ( 10 11 - 2022 ) .
petugas awalnya menerima informasi adanya masyarakat menyimpan. memiliki dan memperniagakan sisik satwa Trenggiling yang merupakan satwa di lindungi. kemudian petugas mendapati Dua orang laki-laki membawa sisik Trenggiling dan langsung menangkapnya.
Dari hasil penyelidikan Tim mendapati Dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor sedang membawa satu buah karung goni Berisi 16 KG. sisik satwa TRENGGILING UJAR. HADI.
kemudian berdasarkan temuan tersebut Tim mengamankan Dua orang laki-laki DP ( 40 ) warga simalungun Dan JS ( 41 ) . warga kecamatan Ketapang kabupaten BANDUNG. tambah. HADI
HADI Menyebutkan Bahwa sesuai dengan PERMEN. LHK. NO. 106 . TAHUN 2018 . tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi pada lampiran nomor. 84 . di jelaskan bahwa satwa jenis TRENGGILING ( MANIS JAVANICA ) TERMASUK satwa yang dilindungi. sehingga perbuatannya menyimpan. memiliki. dan memperniagakan satwa dimaksud Baik dalam keadaan Hidup maupun Mati atau kulit tubuh. atau bagian - bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh UU.
mereka dipersangkakan Tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 40 ayat ( 2 ) Jo pasal 21 ayat ( 2 ) Huruf F. D. UU NOMOR. 05 TAHUN. 1990 . Tentang Konservasi sumber Daya alam dan Ekosistimnya.